Batas Bawah Tiket Pesawat Naik 35 Persen

Menhub RI, Budi Karya Sumadi. -Dok: CDN

JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat. Batas bawah yang semula 30 persen dari tarif batas atas, kini dinaikan menjadi 35 persen dari tarif batas atas.

Kebijakan tersebut diberlakukan, mempertimbangkan melonjaknya harga avtur serta melemahnya nilai tukar rupiah. “Kita naikkan bawahnya saja, 35 persen, jadi tambah lima persen,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Selasa (28/8/2018).

Kenaikan lima persen tersebut telah melalui perhitungan, serta diskusi dengan berbagai pihak, seperti para pelaku usaha dan asosiasi. Hanya saja, Budi belum bisa mengatakan, kapan tarif batas bawah yang baru tersebut akan mulai diberlakukan. “Lagi exercise, karena kita perlu sosialisasi melalui Menko Maritim,” tambahnya.

Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia (Inaca) meminta, pemerintah menaikkan tarif batas bawah menjadi 40 persen dari tarif batas atas. Ditemui di tempat yang sama, Ketua Umum Inaca, Pahala N Mansury menyebut, bersyukur pada akhirnya ada penyesuaian tarif batas bawah. Hal tersebut dapat menyelematkan borosnya biaya operasi. “Alhamdulillah, menolonglah tapi kita pahami juga pasti dari pemerintah juga punya batasan-batasan, paling enggak sudah ada kebaikan sudah menolong,” katanya.

Menurut Dia, kenaikan harga avtur sangat signifikan, sudah lebih dari 40 persen. Dan dengan kondisi yang ada, dimungkinkan akan ada permintaan penyesuaian kembali, hingga tarif batas bawah 40 persen dari tarif batas atas. “Kita lihat lagi perkembangan harga BBM, nanti kita lihat lagi, paling enggak ada kenaikan tarif batas bawah dulu,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...