Peradi dan MA Sosialisasi e-Court ke Para Advokat

Editor: Mahadeva WS

JAKARTA – Dalam upaya mendukung pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.3/2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggandeng MA untuk mensosialisasikan aplikasi e-court kepada para advokat. 

“Sosialisasi ini penting bagi advokat, karena nantinya wajib untuk mempergunakan e-court. Aplikasi ini merupakan sistem layanan bagi pengguna terdaftar untuk menangani perkara perdata secara online, sekaligus nantinya akan mendapatkan taksiran panjar biaya perkara,” kata Ketua Umum DPN Juniver Girsang, Jumat (20/7/2018).

Juniver mengatakan, pembayaran perkara dan pemanggilan sidang nantinya akan dilakukan dengan saluran elektronik atau online. Aplikasi e-court dibuat oleh MA, untuk memudahkan administrasi perkara secara elektronik. Sementara bagi advokat yang menangani perkara perdata, dengan aplikasi tersebut tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mendaftarkan perkara. “Cukup melalui e-filling. Sehingga, mempersempit adanya interaksi langsung antara advokat dan pegawai pengadilan,” tambahnya.

Menurut Juniver Girsang, aplikasi e-court merupakan kemajuan fenomenal dari MA. Keberadaanya memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Dengan adanya aplikasi tersebut, keluhan masyarakat pencari keadilan maupun advokat disebabkan lambat dan bertele-telenya proses beracara di pengadilan, menjadi terjawab.

Dengan e-court, tidak ada lagi advokat liar karena profil advokat sudah terdata secara tertib. Masuk di dalam aplikasi dan sudah diverifikasi data-datanya oleh Pengadilan dan Mahkamah Agung. “Karena itu, Peradi berterima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah bersedia bekerjasama untuk melakukan sosialisasi sistem e-court,” ujarnya.

Lihat juga...