Ketum Peradi Nilai Belum Ada Hal Mendesak Merevisi UU Advokat
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menilai belum ada hal-hal yang mendesak sebagai alasan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.