Pemerintah: Pengurangan Anggota KPUD Efesiensi Anggaran
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Widodo Sigit Pudjianto yang mewakili Pemerintah menyangkal pernyataan Pemohon yang menyebutkan jumlah anggota KPU kabupaten/kota hanya tiga orang akan berimplikasi terhadap terganggunya asas pelaksanaan pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 22E UUD 1945 serta berpotensi terganggunya pelaksanaan pemilu.
Menurut Pemerintah, dalil tersebut merupakan masalah implementasi norma bukan masalah inkonstitusionalitas norma.
Mengingat dalil yang disampaikan Pemohon terhadap Pasal 10 ayat (1c) undang-undang a quo menyangkut implementasi norma, yakni kekhawatiran pelaksanaan norma a quo akan mengakibatkan terganggunya pelaksanaan pemilu dan bukan mengenai kesalahan atau pertentangan dengan norma UUD 1945.
Pemerintah berpendapat MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili apa yang dilakukan oleh suatu lembaga negara dalam suatu pengujian undang-undang, tetapi mengadili norma yang bertentangan dengan UUD 1945.
“Oleh karena itu, sudah sepatutnya permohonan pengujian Pasal 10 ayat (1) huruf c undang-undang a quo yang diajukan oleh Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Widodo di hadapan majelis hakim di ruang sidang MK saat uji materil UU Pemilu, Selasa (3/7/2018).
Menurut Widodo, jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota yang semula lima menjadi tiga orang merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam rangka melakukan efisiensi pelaksanaan pemilu.
“Diharapkan APBN juga dapat diprioritaskan untuk pendanaan lainnya. Artinya ini kaitannya dengan efisiensi,” tambah Widodo selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah menilai usaha uji materil yang dilakukan Pemohon bagian dari memberikan sumbangsih pemikiran.
“Atas dasar pemikiran tersebut, pemerintah berharap agar para Pemohon nantinya dapat ikut serta memberikan masukan dan tanggapan terhadap penyempurnaan undang-undang a quo di masa mendatang dalam bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Erik Fitriadi dan para Pemohon lain mendalilkan bahwa penetapan jumlah 3 (tiga) atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/kota serta jumlah 3 (tiga) orang anggota PPK tersebut tidak mempertimbangkan faktor perbedaan dan keragaman alam geografis Indonesia, khususnya wilayah Indonesia bagian Tengah dan Timur yang terdiri dari ribuan pulau dan pegunungan dengan tingkat kesulitan daya jangkau yang beragam.
Ada daerah pemilihan yang bergantung pada cuaca, tidak dapat ditempuh melalui jalan darat, serta masih ada pula daerah pemilihan yang hanya bisa ditempuh melalui jalan kaki.
Menurut Pemohon, pembatasan dan larangan bagi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang terpilih untuk mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, juga menciderai dan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.