PB IDI: Kasus Hukum Terhadap Dokter, Masih Tinggi

Kesehatan, ilustrasi -Dok: CDN
JAKARTA – Kasus gugatan hukum terhadap dokter dinilai masih tinggi, karena jumlahnya di atas 30 kasus per tahun sejak dua tahun terakhir.
Berdasarkan data dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), kasus gugatan hukum terhadap dokter berjumlah 30 kasus pada 2016, 38 kasus pada 2017, dan 33 kasus hingga pertengahan 2018.
Angka tersebut melonjak dibandingkan pada 2015, yang hanya ada 10 gugatan kasus hukum terhadap dokter yang diterima oleh IDI.
Ketua Umum PB IDI, Profesor Dr. Ilham Oetama Marsis, mengatakan kasus gugatan hukum terhadap dokter tersebut bisa bermula dari keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Berdasarkan data MKDKI sejak 2006 hingga 2015, jumlah pengaduan terkait disiplin kedokteran fluktuatif mulai dari sembilan aduan hingga 111 aduan.
Marsis mengusulkan, agar dokter tidak diberikan hukuman pidana penjara, mengingat seorang dokter masih bisa memberikan jasa pelayanan kesehatan.
“Misalnya, seorang dokter dipenjara 10 bulan, 12 tahun, dia tidak bisa dimanfaatkan untuk pelayanan. Sayang, jadinya,” kata Marsis, Senin (2/7/2018).
Dia mengusulkan, konsep penyelesaian sengketa medis melalui jalur mediasi. Marsis mengambil contoh beberapa negara di luar negeri, seperti Jepang dan Jerman, yang tidak memberikan hukuman pidana kepada dokter, namun melalui mediasi.
Marsis berharap, ada regulasi yang mengatur, baik itu melalui undang-undang atau pun turunan undang-undang terkait, untuk memberikan perlindungan kepada dokter atau pun tenaga kesehatan. (Ant)
Lihat juga...