BKIPM Padang Minta Warga Serahkan Ikan Berbahaya

Editor: Koko Triarko

PADANG – Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Padang, Sumatera Barat, meminta kepada warga yang memelihara ikan invasif atau berbahaya, untuk menyerahkan ke BKIPM Padang, melalui posko yang dibuka di kantor BKIPM Padang di kawasan Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Kepala BKIPM Padang, Rudi Barmara, mengatakan dibukanya Posko Penyerahan Ikan Jenis Invasif itu, karena adanya pemberitaan, bahwa telah ada pelepasan Ikan Arapaima Gigas ke perairan umum di Sungai Brantas, Mojokerto, Jawa Timur.
Ikan itu merupakan ikan berbahaya, yang hidupnya bukan berasal dari laut Indonesia, melainkan berasal dari Amazon. Jika hal itu ada di Indonesia, dan dilepas di laut Indonesia, maka hal tersebut dinilai telah melanggar aturan di Indonesia.
“Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.32 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No.45 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia,” katanya, Senin (2/7/2018)
Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun KIPM Padang menindaklanjuti hal tersebut. Maka, BKIPM membuka Posko Penyerahan Ikan Jenis Invasif tersebut, sebagai upaya pencegahan penyebaran ikan invasif di wilayah Negara Republik Indonesia.
“Saya tidak mengetahui pasti, apakah masyarakat di Sumatera Barat memelihara ikan berbahaya itu. Meski demikian, kita dari KIPM meminta secara sukarela untuk menyerahkannya ke posko yang ada di kantor KIPM di BIM,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ikan yang tergolong jenis invasif itu ada 152 species. Di antara 152 itu, kemungkinan ada beberapa yang diperlihara oleh warga di Sumatera Barat. Rentang waktu yang diberikan oleh KIPM untuk warga supaya bisa menyerahkannya secara sukarela ke Posko Penyerahan Ikan Invasif mulai dari tanggal 1 -31 Juli 2018.
“Kita beri waktu masyarakat untuk bisa menyerahkannya secara sukarela selama satu bulan ini. Tapi, jika tidak mau, maka lewat dari waktu itu dan bila ditemukan di rumah warga yang sengaja mememiliharannya, maka akan ada sanski hukum, karena perbuatan itu jelas melanggar aturan yang telah ada,” tegasnya.
Rudi menyebutkan, kemungkinan ikan invasif yang dipelihara oleh warga di Indonesia seperti ikan Arapaima dan Piranha. Dua jenis ikan ini sangat berbahaya dan bukan ikan hias yang bisa dipandang indah. Bila jari telutujuk saja dimasukkan ke dalam akuariumnya, bisa habis dimakan.
Hal inilah yang dikhawatirkan oleh pemerintah, supaya ikan itu bisa diserahkan ke KIPM secara sukarela, dan meminta jangan dilepas ke luat Indonesia, karena sangat berbahaya, serta bisa mengancam para nelayan yang ada.
“Sekarang kita berharap betul warga yang memilihara ikin invasif itu memiliki niat yang baik. Rencana ke depan, jika ikan invasif itu ternyata banyak diserahkan oleh warga ke KIPM, maka akan ada sejumlah tindakan yang dilakukan,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan yang bisa dilakukan ialah pemunasahan, bila jumlahnya terlalu banyak, jika dikumpulkan di seluruh Indonesia. Sementara jika jumlahnya sedikit, akan ada beberapa ekor yang disimpan oleh KIPM, sebagai edukasi kepada masyarakat.
Sementara itu, salah seorang warga di Agam, Isra mengaku pernah melihat ikan jenis Arapaima dan Piranha itu di daerah Kabupaten Agam. Ia mengaku tidak mengetahui pasti daerah kecilnya di Agam yang memelihara ikan jenis berbahaya tersebut.
“Saya pernah lihat di rumah warga, ketika itu saya singgah di rumah makan. Tapi, saya tidak tahu persis daerah kecilnya, yang jelas ada di Kabupaten Agam. Ya, waktu itu sekitar setahun yang lalu,” ungkapnya.
Lihat juga...