KPU Banjarmasin Mendiskualifikasi PKPI

Ilustrasi - Dok: CDN
BANJARMASIN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Khairunnizan, menyatakan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terpaksa didiskualifikasi dari Pemilu 2019 di daerah tersebut.
“Karena PKPI tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya hingga pukul 24.00 WITA (17/7/2018), hari terakhir pendaftaran caleg,” katanya, di Banjarmasin, Rabu (18/7/2018).
Sesuai peraturannya, KPU sudah menutup pendaftaran Bacaleg yang dimulai sejak 4 Juli hingga 17 Juli 2018 tersebut.
“Mengingat jadwal sudah ditetapkan oleh KPU RI, maka harus kami jalankan. Tidak ada instruksi dari KPU pusat terkait perpanjangan waktu pendaftaran. Karena tidak memasukkan berkas Bacalegnya, PKPI dianggap gugur,” kata Khairunnizan, menjelaskan.
Pihaknya tidak mendapat informasi lebih lanjut terkait ketidakdatangan PKPI ini untuk mendaftarkan Bacalegnya, padahal jauh-jauh hari KPU sudah menjalin komunikasi dengan pengurus Parpol tersebut.
Menurut dia, dari 16 Parpol yang berhak mengikuti Pemilu 2019, hanya 15 Parpol yang mengajukan Bacalegnya ke KPU Banjarmasin, yakni PKB, Gerinda, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, dan PBB.
Dia mengatakan, dari 15 Parpol yang mendaftar di KPU Banjarmasin, jumlah Bacaleg keseluruhan sebanyak 588 orang. “Kami akan melakukan proses verifikasi berkas per Bacaleg lagi pada 19-21 Juli 2018,” kata dia. (Ant)
Lihat juga...