KPK Klarifikasi Pertemuan Eni Maulani Saragih dengan Idrus Marham

Editor: Satmoko Budi Santoso

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah - Foto Eko Sulestyono

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait pengembangan penyelidikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta. Diantaranya adalah Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia Idrus Marham yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golongan Karya (Golkar).

Idrus Marham akan ditanya penyidik terkait kedekatannya dengan Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Eni Maulani Saragih. Namun hingga saat ini Idrus masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Eni dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Idrus Marham dilakukan KPK untuk mengklarifikasi terkait adanya pertemuan bersama tersangka Eni Maulani Saragih. “Diketahui atau dihadiri langsung oleh saksi,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Menurut Febri, penyidik KPK juga memanggil dan melakukan pemeriksaan untuk saksi lain untuk dimintai keterangan. Diantaranya adalah Direktur Utama (Dirut) PT. Pembangkit Jawa Bali (PJB) Investasi Gunawan Yudi Hariyanto yang sempat ditanya terkait kontrak kerja sama pengadaan listrik.

Febri menambahkan, sedangkan terhadap saksi Gunawan, penyidik KPK juga sempat mengkonfirmasi pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan kontrak kerja sama pengadaan listrik dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 di Provinsi Riau.

KPK hingga saat ini telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, masing-masing Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo. Eni diduga menerima sejumlah uang total Rp 4,8 miliar dari Johannes, tujuan pemberian uang tersebut memuluskan proses penandatanganan kontrak kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Dalam OTT tersebut, petugas KPK berhasil menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat. Eni diduga telah beberapa kali menerima uang, pertama Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, kedua Maret 2018 sebesar Rp2 miliar dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta.

Kini kedua tersangka tersebut telah menjalani masa penahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Jakarta. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan sempat menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik selama 1 X 24 jam di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lihat juga...