JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, kembali memanggil tiga tersangka dari mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), terkait kasus dugaan suap APBD Pemprov Sumut.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan, ketiga tersangka tersebut, Hasan Maturidi, Richard Eddy Marsaut Lingga, dan Syafrida Fitrie, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
“Ini merupakan agenda penjadwalan ulang, karena sebelumnya yang bersangkutan absen atau tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan penyidik di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan”, kata Febri Diansyah, Selasa (17/7/2018).
Ketiga tersangka diduga telah menerima sejumlah uang suap atau gratifikasi terkait pembahasan dan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Uang tersebut diduga merupakan pemberian mantan Gubernur Provinsi Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
KPK mengimbau, agar mereka memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, karena kehadiran tersangka maupun saksi merupakan kewajiban hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU).
Jika sampai tiga kali pemanggilan namun tetap tidak datang, selanjutnya penyidik dapat melakukan pemanggilan secara paksa.
Sejumlah oknum anggota dewan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, dari periode 2009-2014 dan periode 2014-2019. Dari total 38 tersangka, sepuluh orang di antaranya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Jakarta.
Para tersangka diduga menerima uang suap atau gratifikasi, masing-masing sebesar Rp300 dan Rp350 juta, sebagai commitment fee terkait persetujuan terhadap pertanggungjawaban laporan keuangan dan anggaran Pemprov Sumut 2012-2014.
Kemudian juga terkait persetujuan pertanggungjawaban terhadap perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014. Selanjutnya terkait pertanggungjawaban pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Hingga saat ini, KPK telah menerima pengembalian uang suap atau gratifikasi sejumlah Rp5,47 miliar dari sejumlah oknum anggota dewan. Uang tersebut sudah disita sebagai barang bukti dan disimpan dalam rekening penampungan milik KPK, untuk selanjutnya akan dikembalikan sebagai uang pengganti kerugian negara.