BNN Sita Uang Rp3,9 Miliar dari Terduga Kasus Narkotika

Editor: Koko Triarko

JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan IN alias Intan yang merupakan mantan TKI di Malaysia, karena diduga terlibat dalam kejahatan tindak pidana pencucian uang dengan menerima aliran dana dari bandar Narkoba bernama Irawan. 
“Dari tersangka IN, petugas menyita uang dari dua rekening, dan satu unit rumah di Provinsi Riau dengan total nilai aset sebesar Rp3,9 miliar,” kata Kepala BNN, Heru Winarko, di Gedung BNN Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Menurut Heru, kronologi terjadi pada 27 Agustus 2017. BNN mengamankan napi bernama Irawan alias Dagot di Rutan Kelas II A Pontianak, atas keterlibatannya dalam peredaran sabu-sabu seberat 10,39 Kilogram.
“Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan F yang berperan sebagai pengelola keuangan tersangka Irawan, di daerah Gg. Ponti Agung Dalam, Komplek Wctory, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat,” papar Heru.
Aset yang disita dari kasus ini adalah sebagai berikut, lanjutnya, di antaranya uang dalam rekening BCA atas nama Intan senilai Rp526.000.000, lalu uang dalam rekening Bank BRI atas nama Intan senilai Rp1.613.000.000. Kemudian, menyita satu unit rumah di Pekanbaru Riau senilai Rp1.800.000.000.
“Dari semua itu, total nilai aset yang telah kita sita dari tersangka sebesar Rp3.939.000.000,(tiga miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah),” ujar Heru.
Selanjutnya, kata Heru, pada 21 Maret 2018, petugas BNN mengamankan In di daerah jalan Kruing Il, Perum Pandau Permai. Kampar. In merupakan direktur sekaligus pemilik rekening PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Primula Maju Jaya.
“Tersangka In patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyimpan, mentransfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebut Heru.
Lihat juga...