KPK Kembali Periksa Idrus Marham
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan Menteri Sosial Idrus Marham, Kamis (26/7/2018). Idrus dimintai keterangan dalam kasus penerimaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik 35.000 Mega Watt (MW) Pembangkit Listrik tenaga Uap (PLTY) Riau-1.
“Kedatangan saya kesini sesuai dengan janji saya kepada penyidik pada saat pemeriksaan sebelumnya, waktu itu saya bilang kalau 26 Juli 2018 akan datang jika masih dibutuhkan penyidik KPK,” jelas Idrus Marham sebelum memasuki Gedung KPK, Kamis (26/7/2018).
Idtrus menyebut, pemanggilan Dirinya, dimungkinkan karena masih ada sejumlah hal penting yang belum selesai ditanyakan saat pemeriksaan sebelumnya. Idrus belum menhetahui secara rinci apa saja yang akan ditanyakan penyidik KPK. “Saya belum tahu apa kira-kira yang nanti akan ditanyakan penyidik, nanti saja akan saya jelaskan semuanya kalau sudah selesai menjalani pemeriksaan penyidik KPK” kata Idrus Marham.
KPK hingga saat ini telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Masing-masing adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemilik perusahaan Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budi Sutrisno Kotjo.
Eni diduga telah menerima uang suap sebesar Rp4,8 miliar dari Johannes. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan terkait penandatanganan persetujuan di Komisi VII DPR. Petugas KPK berhasil menangkap dan mengamankan Eni saat sedang menghadiri acara ulang tahun anak Idrus Marham di Rumah Dinas Mensos. Tak lama kemudian, petugas KPK juga mengamankan pihak lainnya. Total ada enam orang yang terjaring OTT KPK.