KPK Kembali Panggil Model Steffy Burase

Juru Bicara KPK Febri Diansyah - Dok CDN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil model Fenny Steffy Burase. Steffy dipanggil sebagai saksi, dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan suap, pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 di Provinsi Aceh.

Selain Steffy, KPK juga memanggil lima saksi lain yang berasal dari unsur swasta, untuk tersangka Irwandi Yusuf. Para saksi tersebut adalah, Apriansyah, Akbar Velayati, Jason Utomo, Gigit Mawadah, dan Danial Novianto. “Yang bersangkutan (Steffy) dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (26/7/2018).

Sebelumnya Steffy telah diperiksa KPK pada Rabu (18/7/2018) lalu. Saat itu, KPK mengkonfirmasi aliran dana terkait kasus suap DOKA itu terhadap yang bersangkutan. Steffy adalah satu dari empat orang yang sejak 7 Juli 2018 lalu dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan oleh KPK.

Selain Steffy, tiga orang lain yang dicegah adalah Nizarli, Rizal Aswandi dan Teuku Fadhilatul Amri. Steffy Burase merupakan panitia Aceh Marathon International yang dijadwalkan berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018. Uang suap yang diduga diterima Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dipergunakan untuk kepentingan kegiatan Aceh Marathon 2018.

Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan empat tersangka, yaitu Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.

Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi. Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari uang Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh sebagai fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Lihat juga...