JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah mendalami adanya dugaan keterlibatan Inneke Koesherawaty, dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian suap atau gratifikasi di Lapas Sukamiskin.
Inneke merupakan istri Fahmi Darmawansyah, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat komunikasi satelit monitioring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, yang telah divonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Inneke diduga mengetahui adanya pemesanan dan pembelian dua mobil mewah yang diberikan atau dihadiahkan kepada tersangka Wahid Husen, Kepala Lembaga Pemasyarakatakan (Kalapas) Sukamiskin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Diduga, Fahmi menyuruh Inneke untuk meminta sejumlah fasilitas khusus atau perlakuan istimewa, selama dirinya menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Inneke hingga saat ini belum diketahui keberadaannya setelah dipanggil dan dimintai keterangan penyidik di Gedung KPK Jakarta.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan, terkait adanya dugaan keterlibatan Inneke dalam pemesanan mobil untuk Kalapas Sukamiskin, hingga saat ini masih kita dalami. “Namun diduga yang bersangkutan mengetahui hal tersebut”, katanya, di Jakarta, Senin (23/7/2018).
Namun demikian, Agus Rahardjo enggan berkomentar saat ditanya kapan Inneke akan dipanggil atau diperiksa terkait dugaan keterlibatannya. Karenanya, belum ada penjelasan lebih lanjut apakah Inneke mengetahui mobil yang dipesannya tersebut akan digunakan untuk keperluan menyuap Kalapas Sukamiskin.
Inneke sebenarnya sempat dijemput dan diamankan petugas KPK di rumah kediaman pribadinya di Menteng, Jakarta Pusat. Kemudian Inneke dibawa ke Gedung KPK untuk dimintai keterangan terkait pembelian dua mobil mewah, masing-masing Mitsubishi Strada Triton dan Mitsubishi Pajero Sport.
Kedua mobil tersebut berhasil disita petugas KPK, saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi berbeda, dalam waktu yang hampir bersamaan, dengan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin.
Mobil tersebut kemudian diamankan penyidik KPK sebagai barang bukti dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi yang menjerat Wahid Husen. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yaitu berupa uang tunai dalam bentuk Rupiah maupun Dolar Amerika (USD).