Kendaraan Abonemen, Solusi Larangan Siswa Bersepeda Motor ke Sekolah

Editor: Mahadeva WS

Hendra, salah satu orangtua siswa kelas VIII SMPN 1 Penengahan menyebut, lebih memilih untuk mengantar anaknya berangkat ke sekolah. Sementara untuk pulang, anak bisa menggunakan jasa ojek atau angkutan pedesaan. “Saya melarang anak saya membawa motor dengan alasan faktor keamanan, keselamatan sekaligus belum cukup umur sesuai hukum yang berlaku,” papar Hendra.

Solusi untuk meminimalisir siswa berangkat ke sekolah menggunakan kendaraan roda dua diakui Hendra telah dilakukan oleh pihak terkait. Keberadaan sejumlah angkutan pedesaan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) saat pagi dan waktu pulang sekolah diprioritaskan untuk mengangkut siswa sekolah.

Pemilik kendaraan abonemen antar jemput siswa sekolah, Susilo menyebut, kendaraan antar jemput sangat dibutuhkan siswa. Kendaraan tersebut bisa menjangkau sejumlah siswa yang berada jauh dari sekolah sehingga penjemputan dan pengantaran bisa dilakukan.

Efisiensi waktu dan biaya sangat terbantu jika menggunakan kendaraan penjemputan dan pengantaran ke sekolah. “Orangtua sudah mengenal pengemudi sehingga keselamatan dan keamanan anak terjamin, uang bensin juga bisa dihemat dibanding harus mengantar dengan motor,” tandas Susilo.

Sebagai pengemudi kendaraan abonemen, Susilo menyebut, perhatian dalam dunia pendidikan terkait kendaraan bagi siswa di Lampung Selatan masih kurang. Ia menyebut, saat ini banyak siswa yang secara hukum belum cukup umur terpaksa membawa sepeda motor ke sekolah.

Saat terjadi kecelakaan, pihak sekolah yang sudah menetapkan aturan siswa dilarang membawa motor kembali menyerahkan ke keluarga. Ia berharap kendaraan operasional untuk siswa sekolah berupa bus atau angkutan sekolah bisa disediakan di trayek tertentu di Lampung Selatan.

Lihat juga...