Kendaraan Abonemen, Solusi Larangan Siswa Bersepeda Motor ke Sekolah

Editor: Mahadeva WS

LAMPUNG – Larangan pelajar membawa kendaraan ke sekolah sudah diberlakukan sejumlah sekolah di Lampung Selatan. Faktor keselamatan dan usia yang belum memenuhi syarat untuk menggunakan kendaraan menjadi alasan bagi sekolah memberlakukan pelarangan tersebut.

Drs.Supangat Kepala Bidang Kurikulum dan Kesiswaan SMPN 1 Penengahan [Foto: Henk Widi]
Kepala Bidang Kurikulum dan Kesiswaaan SMPN 1 Penengahan Drs.Supangat menyebut, sosialisasi larangan membawa sepeda motor ke sekolah sudah dilakukan sejak lima tahun silam. Faktor yang ditekankan dalam pelarangan tersebut, siswa SMP belum memenuhi batasan minimal kepemilikan SIM.

Selain itu, area sekolah juga tidak memiliki cukup ruang untuk parkir sepeda motor. Sementara untuk penitipan di luar lingkungan sekolah membutuhkan pertimbangan keamanan. Larangan siswa membawa sepeda motor tidak mempengaruhi jadwal belajar di sekolah. Setiap hari, siswa harus masuk pukul 07:15 WIB.

Sementara itu, meski dilarang dan sosialisasi gencar dilakukan, sejumlah siswa tercatat tetap nekat menggunakan seoeda motor ke sekolah. Kendaraan kemudian dititipkan di luar sekolah.  “Sekolah sudah tegas melarang siswa membawa motor ke sekolah apalagi saat ini Pemkab Lamsel juga menambah beberapa angkutan pedesaan untuk siswa sekolah,” terang Drs.Supangat, Kamis (26/7/2018).

Pelarangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah menjadi salah satu materi dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pada awal tahun ajaran baru 2018/2019, SMPN 1 Penengahan melakukan penekanan kedisiplinan.

Salah satu solusi untuk siswa tidak terlambat ke sekolah diantaranya, siswa diminta berangkat lebih pagi. Alternatif lainnya, adalah tersedianya langganan ojek motor serta kendaraan abonemen antar jemput siswa sekolah yang juga telah disiapkan. Langkah tersebut sudah dibicarakan dengan orangtua, pemilik kendaraan abonemen serta pihak terkait diantaranya kepolisian dan Dinas Perhubungan.

Lihat juga...