Kendaraan Abonemen, Solusi Larangan Siswa Bersepeda Motor ke Sekolah

Editor: Mahadeva WS

LAMPUNG – Larangan pelajar membawa kendaraan ke sekolah sudah diberlakukan sejumlah sekolah di Lampung Selatan. Faktor keselamatan dan usia yang belum memenuhi syarat untuk menggunakan kendaraan menjadi alasan bagi sekolah memberlakukan pelarangan tersebut.

Drs.Supangat Kepala Bidang Kurikulum dan Kesiswaan SMPN 1 Penengahan [Foto: Henk Widi]
Kepala Bidang Kurikulum dan Kesiswaaan SMPN 1 Penengahan Drs.Supangat menyebut, sosialisasi larangan membawa sepeda motor ke sekolah sudah dilakukan sejak lima tahun silam. Faktor yang ditekankan dalam pelarangan tersebut, siswa SMP belum memenuhi batasan minimal kepemilikan SIM.

Selain itu, area sekolah juga tidak memiliki cukup ruang untuk parkir sepeda motor. Sementara untuk penitipan di luar lingkungan sekolah membutuhkan pertimbangan keamanan. Larangan siswa membawa sepeda motor tidak mempengaruhi jadwal belajar di sekolah. Setiap hari, siswa harus masuk pukul 07:15 WIB.

Sementara itu, meski dilarang dan sosialisasi gencar dilakukan, sejumlah siswa tercatat tetap nekat menggunakan seoeda motor ke sekolah. Kendaraan kemudian dititipkan di luar sekolah.  “Sekolah sudah tegas melarang siswa membawa motor ke sekolah apalagi saat ini Pemkab Lamsel juga menambah beberapa angkutan pedesaan untuk siswa sekolah,” terang Drs.Supangat, Kamis (26/7/2018).

Pelarangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah menjadi salah satu materi dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pada awal tahun ajaran baru 2018/2019, SMPN 1 Penengahan melakukan penekanan kedisiplinan.

Salah satu solusi untuk siswa tidak terlambat ke sekolah diantaranya, siswa diminta berangkat lebih pagi. Alternatif lainnya, adalah tersedianya langganan ojek motor serta kendaraan abonemen antar jemput siswa sekolah yang juga telah disiapkan. Langkah tersebut sudah dibicarakan dengan orangtua, pemilik kendaraan abonemen serta pihak terkait diantaranya kepolisian dan Dinas Perhubungan.

Hendra, salah satu orangtua siswa kelas VIII SMPN 1 Penengahan menyebut, lebih memilih untuk mengantar anaknya berangkat ke sekolah. Sementara untuk pulang, anak bisa menggunakan jasa ojek atau angkutan pedesaan. “Saya melarang anak saya membawa motor dengan alasan faktor keamanan, keselamatan sekaligus belum cukup umur sesuai hukum yang berlaku,” papar Hendra.

Solusi untuk meminimalisir siswa berangkat ke sekolah menggunakan kendaraan roda dua diakui Hendra telah dilakukan oleh pihak terkait. Keberadaan sejumlah angkutan pedesaan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) saat pagi dan waktu pulang sekolah diprioritaskan untuk mengangkut siswa sekolah.

Pemilik kendaraan abonemen antar jemput siswa sekolah, Susilo menyebut, kendaraan antar jemput sangat dibutuhkan siswa. Kendaraan tersebut bisa menjangkau sejumlah siswa yang berada jauh dari sekolah sehingga penjemputan dan pengantaran bisa dilakukan.

Efisiensi waktu dan biaya sangat terbantu jika menggunakan kendaraan penjemputan dan pengantaran ke sekolah. “Orangtua sudah mengenal pengemudi sehingga keselamatan dan keamanan anak terjamin, uang bensin juga bisa dihemat dibanding harus mengantar dengan motor,” tandas Susilo.

Sebagai pengemudi kendaraan abonemen, Susilo menyebut, perhatian dalam dunia pendidikan terkait kendaraan bagi siswa di Lampung Selatan masih kurang. Ia menyebut, saat ini banyak siswa yang secara hukum belum cukup umur terpaksa membawa sepeda motor ke sekolah.

Saat terjadi kecelakaan, pihak sekolah yang sudah menetapkan aturan siswa dilarang membawa motor kembali menyerahkan ke keluarga. Ia berharap kendaraan operasional untuk siswa sekolah berupa bus atau angkutan sekolah bisa disediakan di trayek tertentu di Lampung Selatan.

Lihat juga...