Kementerian ESDM: Freeport tak Otomatis Dapat Perpanjangan Kontrak
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Mantan Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, Dr. Simon Sembiring, diwakili Chandra Tirta Wijaya, menyampaikan klarifikasi, banyaknya pendapat tentang hak yang dimiliki Freeport untuk memperoleh perpanjangan kontrak merupakan hal yang harus dipenuhi oleh pemerintah.
Bahkan seorang guru besar pun ikut-ikutan memberi pendapat bahwa pemerintah tidak memiliki pilihan lain kecuali perpanjangan kontrak tersebut. Padahal, jika diteliti dengan seksama, hak perpanjangan tersebut tidak otomatis dimiliki Freeport.
Dikatakan bahwa pada pasal 31 ayat 2 Kontrak Karya (KK) Freeport memang memberi kesempatan atau hak untuk mengajukan perpanjangan kontrak. Namun, pasal tersebut banyak disalahartikan oleh berbagai pihak.
Seolah-olah hak Freeport mengajukan perpanjangan 2×10 tahun tersebut otomatis harus disetujui Pemerintah RI. Padahal dalam pasal tersebut juga jelas dinyatakan bahwa diterima atau tidaknya usul tersebut masih tergantung pada persetujuan pemerintah, atau “subject to Government of Indonesia (GoI) approval” yang artinya GoI bisa saja menerima, namun bisa pula menolak.
“Kelanjutan dari kalimat itu “The GoI will not unreasonable withhold or delay such approval”. Maksudnya, GoI tidak bisa menahan atau menunda persetujuan tersebut tanpa alasan. Berarti kalau ada alasan yang relevan dan kuat, tentu saja pemerintah dapat membicarakannya dengan Freeport.
Dalam hal ini, kondisi Indonesia pada 1991 jelas sudah sangat jauh berbeda dengan kondisi saat ini. Peraturan perundangan pertambangan sudah berubah, dan GoI harus melaksanakan peraturan tersebut.
Pemberlakuan peraturan tersebut harus terlaksana secara adil dan merata kepada setiap perusahaan, termasuk PTFI,” jelas Chandra Tirta Wijaya, Anggota Fraksi PAN DPR RI 2009-2014, Kamis (26/7/2018).