Cari Barang Bukti, KPK Geledah Rumah Inneke Koesherawati

Editor: Satmoko Budi Santoso

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Foto: Eko Sulestyono

JAKARTA – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait pengembangan penyelidikan maupun penyidikan lanjutan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian atau lanjutan kegiatan yang dilakukan KPK setelah sebelumnya berhasil menangkap dan mengamankan Wahid Husen, Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin bersama sejumlah pihak lainnya. Wahid diduga telah menerima sejumlah pemberian terkait permintaan fasilitas khusus bagi tahanan narapidana kasus korupsi.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah kediamaan pribadi artis Inneke Koesherawati di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Penggeledahan tersebut dilakukan sejak kemarin secara diam-diam tanpa sepengetahuan para awak media.

Inneke merupakan istri Fahmi Darmawansyah yang dikenal sebagai seorang pengusaha sekaligus kontraktor. Fahmi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perkara korupsi beruapa suap atau gratifikasi dalam proyek pengadaan alat komunikasi satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia.

Febri mengatakan, petugas KPK sempat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus OTT Kalapas Sukamiskin. “Di antaranya di rumah Inneke Koesherawati yang terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Febri menjelaskan bahwa dalam waktu yang hampir bersamaan petugas KPK juga melakukan penggeledahan selama hampir 14 jam. Penggeledahan dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB di sejumlah sel tahanan narapidana kasus korupsi Lapas Sukamiskin.

Petugas KPK dilaporkan juga sempat menggeledah sebuah rumah kontrakan yang selama ini diduga telah disewa Inneke Koesherawati atas instruksi Fahmi. Rumah mewah tersebut hanya berjarak 1,5 kilometer dari Lapas Sukamiskin atau tak jauh dari tempat Fahmi ditahan.

Penyidik KPK hingga saat ini untuk sementara telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait permintaan fasilitas istimewa dalam sel tahanan narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.

Ada 2 tersangka yang diduga sebagai pihak penerima suap atau gratifikasi, masing-masing Wahid Husen Kalapas Sukamiskin dan Hendry Saputra yang merupakan staf pribadinya. Sedangkan 2 tersangka lainnya diduga sebagai pihak pemberi suap atau penyuap, masing-masing Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

Lihat juga...