Kejagung Tahan Mantan Dirut Sang Hyang Seri
Tersangka SB memberikan persetujuan dana dropping tersebut dicairkan secara bertahap. Setelah dana cair, kemudian diambil kembali oleh Kitot Prihantono dan Herman Sudianto secara tunai dan tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya. Selanjutnya dibuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar, seolah-olah uang sebesar Rp7 miliar tersebut, digunakan sebagai uang operasional/UUDP Cabang Khusus Sukamandi. (Ant)