Usulan Pemekaran Distrik di Papua Barat Membeludak
MANOKWARI – Jumlah usulan pemekaran distrik atau kecamatan di wilayah Provinsi Papua Barat membeludak. Laporan terakhir, jumlahnya mencapai hampir tembus pada angka ratusan.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Papua Barat Baesara Wael membenarkan, adanya banyak usulan pemekaran distrik dari kabupaten dan kota. Setiap daerah mengajukan dengan jumlah yang bervariasi. “Usulan pemekaran distrik cukup banyak, untuk pemekaran kampung lebih banyak lagi, jumlahnya mencapai ratusan,” kata Baesara, Jumat (6/7/2018).
Dari catatanya, ada sejumlah kabupaten yang mengusulkan pemekarah hingga puluhan distrik baru. Sementara Kabupaten Manokwari mengusulkan enam distrik. Usulan pemekaran distrik dan kampung dari kabupaten dan kota, harus melalui tahapan evaluasi serta verifikasi. Proses verifikasi pemekaran memerlukan waktu lama, mengingat cukup banyak usulan yang masuk.
“Secara administrasi usulan pemekaran itu dievaluasi di tingkat provinsi. Tetapi kalau jumlahnya 80 sampai 90 usulan bagaimana kita bisa meninjau satu per satu. Satu tahun tidak bisa selesai karena juga harus dialokasikan pembiayaannya,” ujarnya pula.
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, perlu mengklafikasi ke pemerintah kabupaten dan kota disertai pembuktian-pembuktian dan jumlah penduduk kabupaten, distrik serta kampung. “Misalnya kampung induk awalnya jumlah penduduknya cuma 150 jiwa, ini yang perlu diklarifikasi,” katanya menambahkan.
Sesuai aturan, lanjut Baesara, satu kampung bisa dimekarkan jika jumlah penduduk minimal 1.000 jiwa atau 500 KK atau kepala keluarga. “Sedangkan data-data usulan pemekaran kampung, ada kampung yang jumlah penduduknya hanya 150 jiwa. Kalau dimekarkan lagi sisa berapa penduduknya,” jelasnya.
Dia minta masyarakat bersabar, karena saat ini moratorium pemekaran wilayah termasuk di tingkat distrik dan kampung belum dicabut. Menjelang persiapan pelaksanaan Pemilu 2019, belum memungkinkan dilakukan pemekaran wilayah. “Tahapan pemilu sedang berlangsung, ini belum bisa dilakukan pemekaran wilayah karena bisa mengganggu daerah pemilihan. Administrasi pemerintah pusat harus ada penetapan kode wilayah,” tambahnya.
Diperkirakan, pemekaran wilayah termasuk distrik dan kampung dapat dibuka kembali setelah Pemilu 2019. Sambil menunggu dibuka kembali pemekaran, pemerintah daerah diminta melengkapi berkas yang masin kurang. (Ant)