Kejagung Tahan Mantan Dirut Sang Hyang Seri

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum. Foto: Istimewa

JAKARTA – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero) Saiful Bahri (SB).

Penahanan terkait dugaan korupsi penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Kantor Regional I perusahaan milik negara tersebut di 2012. “Tersangka SB ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung mulai 5 Juli 2018 sampai dengan 24 Juli 2018 berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-17/F.2/Fd.1/07/2018 tanggal 5 Juli 2018,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum, di Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9, 12 huruf e Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara itu, penyidik telah memeriksa 30 saksi. Taksiran dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp7 miliar. Dua tersangka lainnya saat ini sedang menjalani proses persidangan, yakni KP mantan Kepala Divisi Keuangan PT Sang Hyang Seri (Persero) Pusat periode 2012, dan HS Kepala Bagian Keuangan PT Sang Hyang Seri periode 2012.

Kasus tersebut bermula pada 2012, di PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional I (KR-I) Sukamandi telah terjadi penyalahgunaan dana dropping kredit modal kerja. Penyalahgunaan tersebut dilakukan tersangka SB selaku General Manager KR-I Sukamandi bersama-sama dengan Kitot Prihantono (KP) selaku Kadiv Keuangan 2012 dan Herman Sudianto (HS) selaku Kepala Bagian Keuangan 2012.

Lihat juga...