IFI Malut Tolak Peraturan Pelayanan BPJS Kesehatan
TERNATE — Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) Maluku Utara, (Malut) menolak Peraturan Direktur BPJS Kesehatan nomor 05 tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitas Merdik dalam Program Jaminan Kesehatan.
“Kami atas nama pengurus IFI seluruh rumah sakit di Malut menyatakan keberatan dan menolak penerapan peraturan tersebut dalam pemberian pelayanan atau tindakan fisioterapi kepada masyatakat,” kata Ketua IFI cabang Kota Ternate, Sahbudin Arbain di Ternate, Minggu (29/7/2018).
Peraturan Pelayanan Rehabilitas medik, namun berdampak membatasi pelayanan fisioterapi yang merupakan pelayanan tersendiri diatur dalam PMK No 65 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi, sebab nantinya akan menurunkan kualitas dan manfaat pelayanan fisioterapi yang diterima pasien/klinik.
Menurut dia, adanya peraturan ini tidak melibatkan fisioterapi maka akan mengganggu pelayanan terhadap pasien, sehingga diharapkan kepada BPJS Kesehatan atau Menteri Kesehatan segera merivisinya atau membuat peraturan baru yang melibatkan fisioterapi agar pelayanan masyarakat tidak lagi terganggu.
Selain itu, untuk penentuan frekuensi terapi sebagaimana yang tertuan dalam lampiran peraturan tersebut tidak didasarkan pada analisa gangguan gerak dan fungsi namun semata-mata hanya pada kulkulasi efisiensi material melalui pengurangan jumlah kunjungan.
Ia menjelaskan bahwa ini sangat berpotensi melanggar UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 23 ayat 4 yang menyatakan selama ini memberikan pelayanan kesehatan, dilarang mengutamakan kepentingan bernilai materi.
Sementara Surat Dirjen BUK Kementerian Kesehatan RI nomor : UK.02.15/1/2857/2015 tentang pelayanan fisioterapi di Fasyankes maka tertibnya PMK no 65 tahun 2015 tentang standar pelayanan fisioterapi, oleh karena itu bagi rumah sakit yang tidak memiliki dokter Spesial Kedokteran fisik dan rehabilitasi merdik (SpKFR) maka pelayanan fisioterapi dapat dilakukan melalui rujukan DPJP.
Sedangkan Bagi rumah sakit yang memiliki dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi medik (SpKFR) maka DPJP dapat dirujuk langsung ke fisioterapi untuk kasus tertentu, sehingga untuk kasus pasies yang mempunyai masalah klinik yang kompleks dokter DPJP merujuk terlebih dahulu ke SpKFR untuk merujuk ke fisioterapi.
Ia menambahkan, bahwa selama ini surat edaran tersebut tidak pernah diakomodir oleh BPJS Kesehatan, sehingga pengelompokan modalitas dan kewenangan aplikasinya sebagaimana pada peraturan tersebut tidak memiliki dasar ilmiah, sebab nantinya akan berakibat pada penanganan gangguan gerak dan fungsi pasien atau klien menjadi tidak efektif. [Ant]