Ekonom: Freeport Tidak Layak Masukkan Cadangan SDA Hingga 2041

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Ekonom Ichsanuddin Noorsy, menyebut Freeport Indonesia tidak layak memasukkan cadangan sumber daya alam yang ada hingga tahun 2041 dalam perhitungan harga saham divestasi Freeport.

Menurut Noorsy, dapat dimasukkan sebagai aset Freeport adalah hanya infrastruktur yang sudah diinvestasikan oleh Freeport Indonesia. Karena berdasarkan nilai buku Freeport, asetnya itu hanya infrastruktur.

“Ini terbuktikan pada kontrak karya, berkali-kali saya sebutkan itu adalah kekayaan kita. Kenapa kita harus negosiasi kekayaan kita. Kecuali kalau kita hitung dari 2021-2041, maka aset itu bukan aset kita tapi milik Freeport,” kata Noorsy dalam diskusi publik bertajuk “Benang Kusut Freeport”, di Jakarta, Jumat (20/7/2018) sore.

Kontrak Freeport di Indonesia akan berakhir pada tahun 2021. Maka kata dia, penghitungan harga Freeport dengan asumsi operasi hingga tahun 2041 sangat tidak layak.

Menurutnya, harga Freeport mestinya harus dilihat dari harga Freeport 2021 atau 2041. Karena kalau berdasarkan perjanjian, tidak layak perhitungan harga Freeport kontrak karya 2041.

“Yang pemerintah beli itu adalah dalam rangka tahun 2021 kedepan,” ujarnya.

Dia mengatakan, bukan soal menakar barang yang ada tapi soal strategi negosiasi dan keuangan. Karena sesuai kontrak karya adalah kekayaan Indonesia, maka yang berlaku kedaulatan bangsa Indonesia.

Sayangnya, kata dia, pemerintah Indonesia tidak memiliki posisi tawar padahal perjanjian itu bukan dalam jatuh tempo. “Memang Freeport punya hak melanjutkan, tetapi kita punya hak juga kemana larinya, harus punya posisi tawar,” ujarnya.

Apalagi perjanjian kontrak karya itu harus tunduk pada hukum international. Salah satunya tidak mungkin aset yang telah merosot dihitung berdasarkan nilai pasar. Ini bertentangan dengan peraturan international.

“Pada hakekatnya, pertambangan di Indonesia bukan sekedar investasi tapi sekaligus bentuk invansi. Di era pemerintahan Joko Widodo bentuk invansi makin nyata dengan mengizinkan Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di Indonesia, ratusan senjata masuk ke Morowali, dan sekarang masalah Freeport,” ujarnya.

Dalam perjanjian sebelumnya, sebut dia, Freeport belum menunaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) langsung di Papua.

Belum juga smelter berdiri, perjanjian kontrak terus berjalan. Ini menurutnya, karena Freeport selalu mendapatkan perlakuan istimewa padahal pada 31 Juli 2018 mendatang keluasaan Freepot untuk mengekspor barang mentah sudah jatuh tempo.

Sesungguhnya, kata dia, sejak diminta renegosasi, ini dalam posisi tawar yang sangat luar biasa untuk Freeport tidak ekspor konsentrat. Tapi faktanya bisa diperpanjang, dimana ada pihak-pihak lain yang berkepentingan atas posisi transaksi ini.

Seperti diketahui pada Kamis (12/7/2017) penandatangan Head of Agreement (HoA) terkait pokok-pokok perjanjian Divestasi Saham PT Freeport Indonesia.

Penandatanganan HoA diteken oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Freeport-McMoran, dan Rio Tinto. HoA mengatur kesepakatan awal terkait proses transaksi penjualan saham Freeport-McMoran dan hak partisipasi Rio Tinto di Freeport Indonesia ke Inalum.

Sebelumnya, Inalum akan mengeluarkan dana sebesar USD 3,85 miliar atau Rp 55,37 triliun untuk membeli hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI) dan 100 persen saham FCX di PT Indocopper Investama, yang memiliki 9,36 persen saham di PTF. Para pihak akan menyelesaikan perjanjian jual beli ini sebelum akhir tahun 2018.

Lihat juga...