Dinas Lakukan Pemeringkatan Koperasi di Yogyakarta

Unit usaha milik Koperasi Amanah Galunggung Mandiri memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat desa. Hal itu karena semangat pendirian koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa di lingkungannya. -Foto: Koko Triarko
YOGYAKARTA – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, akan melakukan pemeringkatan terhadap seluruh koperasi di kota tersebut, namun secara bertahap.
“Saat ini, ada 150 koperasi yang sedang dalam proses pemeringkatan. Kami bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan pemeringkatan,” kata Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Prabaningtyas, di Yogyakarta, Selasa (23/7/2018).
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeringkatan tersebut akan diketahui klasifikasi koperasi, yaitu koperasi dengan klasifikasi berkualitas, cukup berkualitas dan kurang berkualitas.
Dengan demikian, lanjut dia, Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta dapat menentukan jenis pembinaan dan dukungan yang tepat untuk diberikan kepada setiap koperasi sesuai klasifikasinya, agar semakin berkembang.
“Tujuannya adalah menjadikan seluruh koperasi di Kota Yogyakarta sebagai koperasi yang sehat dan berkualitas,” katanya.
Saat ini, total koperasi aktif di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 363 koperasi, dari sebelumnya 556 koperasi. Pemerintah daerah melakukan penghapusan terhadap koperasi mati suri, sebanyak 103 koperasi dan kemudian ditambah 90 koperasi pada tahap berikutnya.
“Peningkatan kualitas koperasi menjadi tujuan utama kami. Tidak semata-mata menumbuhkan koperasi sebanyak-banyaknya,” katanya.
Meskipun demikian, lanjut Prabaningtyas, Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta juga melakukan pembinaan terhadap prakoperasi, yang biasanya dikelola di tingkat rukun warga (RW).
“Pada tahun lalu, kami menyelenggarakan lomba untuk prakoperasi. Pemenang pertama dan kedua kemudian difasilitasi untuk bisa ditetapkan sebagai koperasi yang berbadan hukum,” katanya.
Meskipun demikian, prakoperasi yang mendapatkan fasilitas atau dukungan tersebut juga sudah harus memenuhi syarat, yaitu prakoperasi tingkat lanjut.
“Jika masih dalam klasifikasi mula atau madya, maka masih membutuhkan banyak dukungan,” katanya.
Pada rangkaian peringatan Hari Koperasi ke-71 tahun ini, Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta juga kembali menyelenggarakan lomba untuk prakoperasi. “Harapannya, tumbuh koperasi-koperasi baru yang berkualitas,” katanya. (Ant)
Lihat juga...