Delapan Kasus Karhutla 2013-2014 Belum Disidangkan

Ilustrasi - Dok: CDN

Khusus untuk PT LIH, kasus Karhutla perusahaan kelapa sawit itu juga ditangani oleh Kepolisian Daerah Riau di 2016, dan sudah lebih dulu sampai ke pengadilan. Meski PN Pelalawan sempat memvonis bebas Manajer PT LIH Frans Katihokang, Mahkamah Agung (MA) menyatakan, manajer perusahaan sawit itu tak bisa lolos dengan mengganjar hukuman setahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Menurut pantauan Jikalahari, lambannya proses hukum karena terhambat di Kejaksaan Agung (Kejagung). “Berkasnya bolak-balik. Alasan bolak-baliknya normatif, (karena) berkas dari PPNS KLHK belum lengkap,” ujarnya.

Ia menilai ada kelemahan dalam Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dalam membangun kasus dengan tersangka korporasi. Meski Gakkum KLHK kini diberi wewenang yang lebih luas secara struktur organisasi, namun untuk kasus korporasi seperti berjalan di tempat. “Ada perubahan, tapi belum serius menangani korporasi. Untuk pelaku individu (ada) progres,” ucapnya.

Made menyebut, untuk berkas 10 perusahaan yang menjadi tersangka sejak 2013-2014, sebenarnya sudah layak dinaikan ke pengadilan. Saat ini hanya tinggal sikap dari KLHK untuk mendesak Kejagung segera menaikannya ke persidangan di Pengadilan Negeri. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga dinilai perlu segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang penegakan hukum terpadu yang dikoordinir oleh menteri, di mana polisi dan kejaksaan dalam satu koordinasi. (Ant)

Lihat juga...