Cuaca Panas, BPBD Singkawang Ingatkan Potensi Karhutla
SINGKAWANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Singkawang mengimbau warga setempat untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kondisi cuaca yang panas dalam beberapa minggu terakhir ini sangat berpotensi memunculkan karhutla. “Berdasarkan prediksi BMKG dan BNPB mengenai cuaca ekstrem sekarang ini, beberapa hal perlu kami sampaikan, bila masyarakat yang tinggal bukan di lahan gambut bila membersihkan pekarangan sebaiknya sampahnya dibuang ke TPS terdekat,” kata Kepala BPBD Singkawang, Hurhanuddin, di Singkawang, Rabu (18/7/2018).
Diharapkan, warga yang bermukim di lahan gambut untuk lebih berhati-hati. Warga diminta untuk membersihkan tempat hunian dan lahan perkebunan, baik perorangan maupun perusahaan dan sebaiknya sampahnya tidak dibakar. “Karena kelalaian pengawasan akan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” ujarnya.
Masyarakat perokok juga diminta untuk membuang puntung rokok secara sembarangan. Terutama ketika berada di lahan gambut atau lahan yang mudah terbakar. “Kemudian, apabila karhutla diakibatkan kesengajaan tentunya akan mendapatkan sanksi hukuman. Kesengajaan membakar hutan sanksinya hukuman penjara 15 tahun, denda Rp15 miliar sebagaimana yang tertuang dalam UU No.41/1999,” tambahnya.
Kesengajaan membakar lahan perkebunan, sanksinya hukuman penjara minimal tiga tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sebagaimana tertuang dalam UU No.32/2009. “Semoga pengurangan risiko bencana kebakaran hutan dan lahan di Kota Singkawang dapat diminimalisir, bahkan tidak ada ‘hotspot’ sama sekali,” tandasnya. (Ant)