Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun
Menurut hakim Sugiyanto dan Saifuddin, delik pasal tersebut hanya diperuntukkan oleh orang yang merupakan PNS atau penyelenggara negara dan tidak ada dalam diri Khairudin.
“Menimbang terdakwa bukan PNS, menimbang terpenuhi terbukti gratifikasi tapi bukan PNS maka perbuatan terdakwa bukan tindak pidana maka harus dilepaskan tuntutan hukum oleh karena 3 hakim berpendapat terdakwa dikenakan pasal 55 ayat 1 ke-1, maka dapat diikutsertakan penyelenggara negara. Putusan ini diambil dengan suara terbanyak,” ujar hakim pula.
Atas perkara ini, baik Rita maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
“Doakan kuat, ya, nanti dibahas sama PH (penasihat hukum), banding apa enggak,” kata Rita, seusai persidangan. (Ant)