Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun
Dalam dakwaan pertama yaitu pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP, Rita dianggap terbukti menerima gratifikasi Rp110.720.440.000 melalui Khairudin.
Khairudin lalu menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek. Uang diambil oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim, dan Suroto; Andi Sabri dan Junaidi adalah anggota Tim 11.
“Penerimaan terdakwa Rita Widyasari bersama-sama Khairudin sebesar Rp110.720.440.000 adalah terkait permohonan izin dukungan yang dimohon para pemohon perizinan di lingkungan dinas kabupaten Kutai Kartanegara agar tetap mendapatkan proyek di kabupaten tersebut,” kata hakim Sugiyanto.
Sedangkan dakwaan kedua berasal dari pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rita dinilai menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun sebagai imbalan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Namun ada dua hakim yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam dakwaan tersebut.
“Menimbang dalam rapat musyawarah tidak dicapai mufakat bulat yaitu hakim ketua Sugiyanto dan hakim anggota Saifuddin Zuhri berbeda pendapat kedudukan status terdakwa Khairudin dalam perkara ini. Kriteria penyelenggara negara yang bebas KKN ternyata Khairudin tidak termasuk PNS atau penyelenggara negara,” ujar hakim.