Bawaslu Aceh Barat Pantau Medsos Bacaleg
Sesuai dengan jadwal kampany, sejak 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019, caleg dilarang keras untuk melakukan kampanye sebelum tahapan dimulai. Jika aturan tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan menindak tegas.
Romi mengajak masyarakat Aceh Barat untuk lebih giat memantau dan melaporkan jika melihat dan mendapati partai politik (parpol) lokal dan nasional, serta bacaleg yang melakukan kampanye di luar jadwal.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyediakan formulir laporan form model B1 untuk masyarakat yang hendak melaporkan parpol ataupun melaporkan bacaleg yang melakukan kampanye sebelum jadwal dan tidak mengindahkan aturan. [Ant]