Banyak Caleg DPRD NTT Masukan Ijazah Hasil Scan
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
KUPANG — Hasil pemeriksaan berkas Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) provinsi NTT oleh KPU provinsi NTT, ditemukan ada banyak parpol yang memasukan berkas ijazah para Bacaleg yang hanya di scan, bukan hasil legalisir di lembaga pendidikan.
“Dari penelitian berkas dokumen yang dimasukan oleh parpol, setelah diteliti, ternyata ditemukan banyak Bacaleg yang melampirkan ijazah hasil scan, bukan hasil foto copy apalagi yang telah dilegalisir,” sebut Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Thomas Dohu, Minggu (22/7/2018).
Dikatakan Thomas, berdasarkan temuan ini maka KPU NTT merekomendasikan kepada partai politik untuk memperbaiki berkas tersebut. Selain itu bacaleg juga banyak yang tidak memasukan pas foto dan menyerahkan soft copy sementara surat dari pengadilan negeri tentang tidak pernah dipidana.
“Khusus Bacaleg mantan narapidana, harus menyertakan empat dokumen, yakni surat keterangan telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP), salinan putusan dari pengadilan, bukti pengumuman dari media masa serta surat keterangan dari pimpinan media bahwa yang bersangkutan sudah mengumumkan di media yang bersangkutan,” ungkapnya.
Untuk para bacaleg dari ASN, TNI dan Polri, harus melampirkan surat pengunduran diri. Juga bacaleg dan anggota DPRD NTT yang pindah parpol harus melampirkan surat pengunduran diri dari parpol yang bersangkutan dan juga dari DPRD NTT.
“Untuk pergantian bacaleg hanya boleh dilakukan bagi yang belum memenuhi syarat atau BMS. Bila pada masa perbaikan yang bersangkutan tidak melengkapi, dokumen maka bisa diganti, tetapi tidak boleh mengganti nomor urut bacaleg,” tegasnya.
Thomas juga berpesan agar jangan sampai bacaleg yang diganti tidak menerimanya dan melakukan klaim ke kantor KPU NTT dan yang memenuhi syarat dilarang untuk diganti. Jangan sampai pergantian bacaleg mempengaruhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu NTT, Jemris Fointuna menegaskan agar parpol maupun bacaleg harus mematuhi syarat administrasi.
Khusus tentang prosedur penggantian yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bila ada bacaleg yang akan diganti, jangan hanya sekedar mengganti, tetapi harus dipastikan bacaleg tersebut termasuk kategori BMS atau TMS
.”Parpol harus benar-benar memastikan hal ini jadi jangan asal mengganti tapi harus dipastikan terlebih dahulu. Sebab jika dalam tahap verifikasi ada bacaleg yang gugur dan tidak memenuhi syarat maka semua bacaleg di daerah pemilihan akan gugur,” tegasnya.
Sementara itu juru bicara KPU NTT, Yosafat Koli mengatakan, dalam verifikasi ditemukan bahwa format yang dimasukan bacaleg seperti format format BB3, BB10 sampai BB11 tidak sesuai dengan format yang telah diterbitkan.
“Banyak bacaleg kita minta untuk segera melengkapi dokumen dan memperbaiki dalam masa perbaikan ini. Pemeriksaan kesehatan juga harus dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU NTT bukan di rumah sakit yang lainnya,” sebutnya.
Yosafat berpesan agar partai politik dan bacaleg harus memperhatikan rekomendasi yang diberikan sebab semua hasil rekomendasi tersebut diberikan setelah melakukan penelitian berkas yang dimasukan ke KPU NTT.