Akui Rumahnya Digeledah, Sofyan Minta Hormati Proses Hukum

Editor: Mahadeva WS

Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Bashir – Foto Eko Sulestyono

JAKARTA — Direktur Utama (Dirut) PT. PLN (Persero) Sofyan Bashir membenarkan adanya kegiatan penggeledahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman pribadinya.

Sofyan menyebut, hingga saat ini status hukumnya masih sebagai saksi. Dia mengklaim, dirinya belum pernah dipanggil dan dimintai keterangan mengenai kasus dugaan korupsi di sejumlah proyek strategis yang ada di lingkungan PLN. Untuk sementara belum ada penetapan tersangka baru dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat oknum Anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo.

Hanya saja, petugas KPK sempat membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Bendungan Hilir, Pejompongan, Jakarta Pusat. Selama melakukan penggeledahan sejumlah aparat kepolisian tanpak terlihat berjaga-jaga untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Saat kegiatan penggeledahan berlangsung, Sofyan mengaku kebetukan sedang tidak ada dirumah. Namun tak lama kemudian Dirinya segera bergegas pulang setelah diberitahu adanya penggeledahan pada Minggu (15/7/2018) pagi hingga malam.

“Saya menghormati adanya penyelidikan terkait proses hukum yang sedang berjalan, namun sekali lagi tetap mengedepankan atas asas praduga tak bersalah. Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat hukum, saya siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut,” kata Sofyan, Senin (16/7/2017).

Sofyan menyebut, selama ini PLN maupun KPK telah mempunyai perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) mengenai pengawasan dan pengawalan sejumlah proyek  pembangkit tenaga listrik. Diantaranya proyek pembangkit 35.000 Mega Watt (MW) yang dicanangkan pemerintah.

Lihat juga...