YLKI: Supermarket yang Jual Makanan Kadaluarsa Dicabut Izinnya
MEDAN — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara (Sumut), meminta Dinas Perindustrian dan Perdangangan (Disperindag) Kota Medan mencabut izin usaha supermarket yang terbukti menjual makanan kadaluarsa, karena membahayakan konsumen.
Ketua YLKI Sumut, Abubakar Siddik di Medan, Rabu, mengatakan pemilik supermarket yang terbukti menjual makanan kadarluarsa juga diproses secara hukum.
Memasarkan makanan kadaluarsa, menurut dia tidak perlu lagi dilakukan pembinaan atau diberikan peringatan oleh Disperindag, karena hal itu ada unsur disengaja menjual produk tidak bagus dan dianggap bermasalah kepada masyarakat.
Ia menyebutkan sebenarnya pihak perusahaan supermarket telah mengetahui adanya makanan yang kadaluarsa itu, namun mereka tidak memperdulikannya dan tetap saja memajang produk tersebut.
Hal itu, tidak ada penyeleksian yang cukup ketat terhadap makanan yang diperjual belikan oleh supermarket.
“Jangan, setelah adanya jatuh korban dari kalangan konsumen akibat mengonsumsi makanan kedaluarsa itu, barulah pihak institusi terkait sibuk turun ke lapangan,” ucapnya.
Abubakar menjelaskan, permasalahan ditemukannya makanan yang kadaluarsa, tetap saja terjadi apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sejumlah pihak perusahaan supermarket dan tetap melakukan hal-hal yang tidak terpuji dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Praktik itu jelas melanggar Undang-undang Konsumen, dan harus diproses secara hukum.
“Pemerintah harus bersikap tegas terhadap supermarket yang melanggar hukum dan perusahaan itu tampaknya menyepelekan peraturan yang dikeluarkan negara. Hal ini tidak boleh dibiarkan, karena menyangkut wibawa pemerintah, serta demi tegaknya hukum,” jelasnya.