Warga NTB Diminta Tunggu Hasil Resmi KPU

Editor: Koko Triarko

Foto: Ketua KPU NTB, Lalu. Aksar Anshori/Foto: Turmuzi
MATARAM – Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lalu Aksar Anshori, meminta kepada masyarakat bersabar menunggu hasil hitungan resmi dari KPU terkait pemenang Pilkada NTB 2018.
Permintaan tersebut disampaikan Aksar, menyikapi hasil hitungan cepat dari lembaga survei dan klaim kemenangan dari sejumlah pasangan calon kepala daerah, gubernur, bupati dan wali kota di NTB, Kamis (28/6/2018).
“Pertama, kami sampaikan kepada seluruh masyarakat NTB, agar percaya, bersabar menunggu hasil resmi dari KPU secara berjenjang setelah melaksanakan pemungutan dan penghitungan di semua TPS yang tersebar di seluruh kabupaten kota”, kata Aksar.
Aksar mengatakan, mulai hari ini sampai beberapa hari mendatang, KPU akan melakukan rekapitulasi, mulai dari tingkat Kecamatan, dilanjutkan tingkat kabupaten kota, selanjutnya untuk di tingkat provinsi, tanggal 7-9 Juli.
“Jadi, kemungkinannya kita mengetahui hasil resmi tanggal 9 Juli 2018. Terhadap hasil hitung cepat yang dilakukan lembaga apa pun itu tidak ada urusannya dengan KPU, dan tidak boleh dijadikan acuan atau rujukan dan pegangan”, katanya.
Ia mengatakan, hitung cepat tidak bisa digunakan untuk menetapkan hasil pilkada. Apa pun hasil hitungan lembaga survei, KPU tidak berkaitan dan tidak memiliki tanggung jawab apa pun.
Ditambahkan, KPU sesuai PKPU nomor 8, menyediakan data, dari seluruh penghitungan TPS dihimpun C1 untuk diinfo dan dipindai oleh KPU kabupaten kota dari seluruh TPS dan ini masih berlangsung.
Data ini juga untuk disajikan kepada publik, karena itu hasil scan C1, meski demikian, hasil penghitungan di TPS tersebut tidak bisa juga KPU menggunakan sebagai hasil resmi, hasil resmi nanti setelah semua tahapan rekapitulasi dilakukan.
“Silahkan publik mengkawal hasil itu, kita ingin memberi ruang kepada publik hasil itu, tapi sekali lagi kalau ada media mengutip hasil itu atas nama KPU, itu keliru, karena tetap hasil resmi dari KPU paling lambat tanggal 9 Juli hasil rekapitulasi secara berjenjang”, katanya.
Langkah tersebut dilakukan, sekaligus sebagai salah  satu cara memberi ruang kepada warga untuk kawal hasil C1. Silakan Bawaslu Panwas mengawal.
Lihat juga...