Pakar: Malpraktik Tanpa Kecatatan-Kematian, tak Bisa Dipidana

Ilustrasi -Dok: CDN
JAKARTA – Ahli hukum kesehatan, Profesor Wila Chandrawila Supriadi, mengatakan malapraktik yang dilakukan oleh dokter tanpa menimbulkan kecacatan atau kematian pada pasien, bukan termasuk dalam perkara pidana.
“Kalau ada kematian atau cacat, baru itu pidana. Tidak ada kematian, tidak ada cacat, tidak ada pidananya,” kata Wila, dalam diskusi tentang hukum kedokteran di Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Dia menegaskan, bila tindakan malapraktik menyebabkan hanya kerugian, maka kasus tersebut masuk dalam hukum perdata.
Wila mengatakan, tindakan malapraktik medik hingga saat ini tidak pernah diatur dalam peraturan khusus. Karena itu, setiap kasus tersebut diatur dalam peraturan umum.
“Jika ada peraturan khusus, peraturan umum tidak dipakai,” kata dia.
Namun, Wila mengkritik institusi kepolisian yang dinilai masih memroses perkara pidana pada kasus malapraktik yang tidak menimbulkan kecacatan dan kematian.
Lebih lanjut, dia juga menerangkan, bahwa malapraktik terjadi bila ada kelalaian atau ketidakhati-hatian dari seorang dokter dalam menjalankan tugasnya.
Wila menegaskan, kelalaian berbeda dengan risiko medik dari sebuah tindakan medis. “Risiko medik pasti ada di buku, ada bukunya. Risiko medik itu bencana medik, bencana dalam hukum tidak bisa dihukum,” tutur Wila.
Ia juga menekankan penilaian sebuah kelalaian yang dilakukan dokter ialah melalui saksi ahli yang sejawat atau dalam tingkatan yang sama dengan dokter bersangkutan. (Ant)
Lihat juga...