WALHI NTT Persoalkan Reklamasi Pantai Balauring
Editor: Koko Triarko
LEMBATA – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Provinsi NTT, mendesak Bupati Lembata untuk segera menghentikan pelaksanaan reklamasi Pantai Balauring, di Kecamatan Omesuri, karena dinilai melanggar hak-hak masyarakat setempat.
Menurut WALHI, pelaksanaan reklamasi yang diberi nama Pojok Cinta, diduga kepemilikannya atas nama Bupati Lembata Eliyaser Yentji Sunur, telah banyak melanggar hak-hak masyarakat setempat, sebab tanpa persetujuan masyarakat adat Dolulolong.
“Reklamsi itu telah berdampak pada kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat,” ujar Direktur Eksekutif WALHI NTT, Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi, Jumat (1/6/2018).
Umbu mengatakan, pelaksanaan reklamasi itu berpotensi menghilangkan ruang hidup warga sekitar yang menggantungkan hidupnya pada laut. Melaut menjadi satu-satunya sumber penghidupan bagi masyarakat setempat secara turun-temurun hingga saat saat ini.
“Reklamasi ini teridentifikasi banyak persoalan, karena tidak memiliki izin lokasi, izin pelaksanaan reklamasi, dan tidak memiliki analisis dampak lingkungan (amdal),” tegasnya.
