Ungkap Pelanggaran HAM, Kejaksaan Hadapi Kendala Yuridis

Jaksa Agung HM Prasetyo memaparkan komitmen Kejaksaan untuk terus menciptakan SDM yang unggul dan terpercaya, Rabu (11/9/2019) - Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut, Kejaksaan Agung menghadapi kendala yuridis dalam upaya pengungkapan kasus-kasus pelanggaran HAM. Kendati demikian, penanganan kasus pelanggaran HAM berat dipastikan tidak memiliki daluwarsa.

“Ada kendala yuridis yang kita hadapi dalam proses penegakan hukum. Pelanggaran HAM berat masa lalu, memang harus diselesaikan, tapi ini kasus-kasusnya-kan sudah lama sekali meski perkara pelanggaran HAM berat tidak ada daluarsa,” kata Prasetyo di Gedung Pancasila, Kemlu, Jakarta, Jumat (1/6/2018).

Menurut Prasaetyo, melihat realitas yang ada, kesulitan yang dihadapi adalah mencari bukti maupun saksi dari kasus tersebut. “Saksinya juga siapa lagi? Kan sudah sekian lama, perkara 65-66 bayangkan mungkin kita belum lahir, pelakunya siapa? Korban di mana? Bukti-bukti lain seperti apa? Sehingga waktu itu kita usulkan untuk diselesaikan dengan pendekatan nonyudisial, rekonsiliasi, itu yang paling mungkin dilakukan,” ungkap Prasetyo.

Kendala lainnya, kasus-kasus itu terjadi sebelum adanya UU No.26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengatur peradilan HAM. Proses hukumnya harus melalui keputusan politik DPR dan dibentuk dulu peradilan HAM ad hoc yang saat ini belum ada.

Persoalan selanjutnya, untuk pelanggaran HAM berat, intitusi yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan adalah Komnas HAM. Selama ini kita sudah coba membedah semua hasil penyelidikan dari Komnas HAM.

“Bukan hanya perkara Kamisan, perkara Trisakti, tapi yang lain juga, ada enam perkara HAM berat yang kita teliti akhirnya semua menyadari bahwa hasil penyelidikan itu hanya asumsi, opini saja, bukan bukti, proses hukum kan perlu bukti bukan opini,” jelas Prasetyo.

Prasetyo menilai, penyelesaian melalui cara non-yudisial jadi cara yang paling baik. “Sudahlah, bangsa ini sudah capai dengan kasus-kasus itu, semuanya sulit. Sekarang kalau kita paksakan proses hukum, ya hasilnya bisa kita bayangkan. Jadi memang bolak-balik saya hitung ada yang sampai 10 kali sejak 2007 penyelidikan itu dilakukan, hasilnya sama saja,” tambah Prasetyo.

Ia pun menilai, keluarga korban sudah tidak mempermasalahkan solusi non-yudisial tersebut. “Mereka yang penting bagaimana supaya ada rehabilitasi saja, dan itu sudah dilakukan, untuk kasus 65-66 katakan dulu di KTP disebutkan bekas anggota (PKI) sekarang enggak lagi, semua punya hak. Jadi keluarga korban gak pernah mempermasalahkan. Saya pikir semua pihak harus memahami supaya segera selesai, dan sekali lagi agar bangsa ini tidak tersandera oleh dakwaan atau katakanlah tuduhan adanya pelanggaran ham berat masa lalu,” ungkap Prasetyo.

Prasetyo mengaku sudah serius mencari jalan keluar terhadap kasus pelanggaran HAM. Termasuk dengan merencanakan konsolidasi dengan DPR. “Kita dan Menkopolhukam (Wiranto) bahkan sempat ada pemikiran dibentuk DKN, Dewan Kerukunan Nasional. jangan salah ya, justru kami pun di bawah koordinasi Menkopolhukam, Jaksa Agung dan Komnas HAM semua pernah melibatkan ahli hukum yang independen yang diambil dari beberapa perguruan tinggi untuk membahas hal ini,” tandas Prasetyo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan para peserta aksi Kamisan pada Kamis (31/5/2018) mengatakan, sudah memerintahkan Jaksa Agung untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM.

“Bapak Presiden minta kami mengejar-ngejar Bapak Moeldoko (Kepala staf Kepresidenan) seandainya permohonan kami agar Bapak Presiden memberikan pengakuan terjadinya pelanggaran, kasus-kasus yang sudah dijelaskan Komnas HAM yaitu Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, penghilangan paksa, 13-15 Mei 1998, Talangsari, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965 menjadi kewajiban Jaksa Agung untuk menindaklanjuti ke tingkat penyidikan,” kata Maria Catarina Sumarsih ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi 1998 pada Kamis (31/5/2018). (Ant)

Lihat juga...