Truk Non Sembako Dibatasi, Omzet Jasa Ekspedisi Turun
Editor: Mahadeva WS
LAMPUNG – Sejumlah pelaku jasa truk ekspedisi merasakan dampak pembatasan operasional truk yang akan menyeberang ke Pulau Jawa melalui pelabuhan Bakauheni ke Merak Banten.
Hasan, salah satu pengurus jasa ekspedisi menyebut, pembatasan diberlakukan mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.34 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018. Pembatasan yang diberlakukan berimbas, karena sebagian besar kendaraan ekspedisi yang melintas dari Sumatera ke Jawa merupakan kendaraan non sembako. Sementara khusus untuk truk pengangkut sembako serta kebutuhan penting masyarakat tetap diperkenankan melintas.
Dengan pembatasan yang diberlakukan, pengusaha jasa ekspedisi memilih beristirahat dari kegiatan pengiriman barang. Saat pengiriman barang non sembako tetap dilakukan, Hasan pernah mengalami resiko terkena sanksi tilang dari kepolisian dan pelarangan operasi. Jenis kendaraan yang biasanya kerap mengirimkan barang non sembako mulai diubah menjadi kendaraan pengangkut kebutuhan pokok.
Kerugian yang dialami akibat pembatasan truk beroperasi saat angkutan lebaran bisa mencapai ratusan ribu dari perunit truk. Sementara bagi pemilik jasa ekspedisi kerugian bisa mencapai puluhan juta dari berkurangnya pengiriman barang. Selain di pelabuhan penyeberangan Bakauheni melalui PT. ASDP Bakauheni, pelarangan kendaraan melintas bahkan terjadi di pelabuhan PT. Bandar Bakau Jaya (BBJ).