PADANG – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, menerbitkan Surat Edaran (SE) Bernomor: 200/29.453/Kesbangpol-PDG/2018, seiring akan adanya perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Padang yang akan digelar pada 27 Juni 2018.
Pjs. Wali Kota Padang, Alwis, mengatakan surat edaran tersebut dibuat bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih untuk menentukan pemimpin Kota Padang lima tahun mendatang.
“Edaran ini menindaklanjuti pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Serta pasal 3 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemungutan dan perhitungan suara pemilihan gubernur, bupati dan wali kota,” katanya, Jumat (22/6/2018.)
Ia menilai, dengan adanya surat edaran tersebut, maka segala aktivitas seperti perkantoran, perusahaan, pendidikan, instansi diminta untuk meliburkan pegawai atau pun karyawannya, agar dapat menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemunggutan Suara (TPS) pada 27 Juni 2018.
“Kita minta untuk diliburkan, agar hak pilih di Kota Padang meningkat, sehingga warga Kota Padang dapat menentukan pemimpin daerahnya lima tahun ke depan,” katanya.
Menurutnya, jika pegawai atau karyawannya tetap harus bekerja pada tanggal pemilihan, maka diminta untuk dapat mengatur jam kerjanya, sehingga hak pilih mereka dapat tersalurkan.
“Kita berharap, partisipasi pemilih pada gelaran pilkada tahun ini dapat tercapai 75 persen, setara dengan target nasional dan di atas target KPU Kota Padang di angka 70 persen,” tegasnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Kota Padang 2018, sebanyak 535.265 pemilih.
Ketua KPU Kota Padang, Muhammad Sawati, menyebutkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pencocokkan jumlah pemilih berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar. Hasilnya, memang ada sejumlah pemilih yang bermasalah, alias belum terdaftar dan bukan warga Kota Padang.
“Dalam rapat pleno, kita dari KPU telah menetapkan jumlah pemilih sebanyak 535.265 pemilih untuk Pilkada Kota Padang tahun ini,” sebutnya.
Untuk pelaksanaan Pilkada Padang ini, jumlah TPS dari 11 kecamatan dan 104 kelurahan di Kota Padang berjumlah 1.600 secara keseluruhan.