Marzuki Alie Diperiksa KPK

Editor: Koko Triarko

Marzuki Alie saat berada di Gedung KPK Jakarta. –Foto: Eko Sulestyono
JAKARTA – Politikus Partai Demokrat, Marzuki Alie dan Nurhayati Ali Assegaf, hari ini menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) KTP-El.
“Marzuki dan Nurhayati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-El”, kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Sementara itu, Nurhayati dan Marzuki Alie hingga saat ini masih berada di ruangan pemeriksaan penyidik. Belum diketahui materi pertanyaan dan kapan pemeriksaan keduanya akan berakhir.
Penyidik KPK hari ini juga memanggil sejumlah saksi lainnya, yaitu mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Di antaranya, Taufiq Effendi, Djamal Aziz dan Alexander Wunarno yang berasal dari unsur swasta.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut dilakukan penyidik KPK untuk menelusuri kebenaran adanya dugaan penerimaan aliran dana “uang haram” yang berasal dari anggaran proyek pengadaan KTP-El.
Berdasarkan pengakuan terdakwa Irvanto dan Anang Sugiana Sudihardjo, dalam persidangan, menyatakan bahwa masih ada sejumlah mantan Anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 yang diduga menerima dan ikut menikmati aliran dana KTP-El.
Hal tersebut pernah disampaikan secara langsung oleh kedua terdakwa  di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan lanjutan kasus perkara KTP-El, yang berlangsung di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Chairuman Harahap menerima uang sebesar 1 juta Dolar Amerika (USD) dan 500 ribu USD, Melchias Marcus Mekeng menerima 1 juta USD, Agun Gunandjar Sudarsa 1 juta USD dan 500 ribu USD, Jafar Hafsah 100 ribu USD dan Nurhayati Ali Assegaf 100 ribu USD”, kata Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
KPK hingga saat ini telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-El Tahun Angaran (TA) 2011 hingga 2012. Masing-masing Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Penyelidikan kasus korupsi KTP-El yang dilakukan penyidik KPK dipastikan jalan terus. Penyidik KPK saat ini juga sedang membidik sejumlah calon tersangka baru yang diduga ikut berperan atau terlibat dalam kasus tersebut.
Lihat juga...