Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Mieke Henny. –Foto: Ferry Cahyanti
BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan, menilai sistem zonasi 90 persen yang diterapkan pada PPDB 2018 yang tak lama lagi akan dilaksanakan, harus dibarengi dengan kesiapan sarana prasarana sekolah dan tenaga pendidik.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Mieke Henny, mengungkapkan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), bahwa pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius terdekat dari sekolah, sekitar 80 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima.
“Tapi, kondisinya di daerah ini tidak semua sekolah lengkap sarana dan prasarananya, maka penerapannya harus bertahap. Semua itu berproses dengan melihat kemampuan daerah, seperti melihat sarprasnya dan tenaga pendidik,” ucapnya, saat ditemui Jumat (22/6/2018).
Tetapi, menurutnya, pemerintah juga harus mengakomodir kebutuhan masyarakat, dan bila sistem zonasi diterapkan, maka sarana dan prasarana juga harus dilengkapi, termasuk tenaga pendidik yang dinilai masih sangat kurang.
“Saya rasa belum mampu untuk Balikpapan. Kemarin (2017) 50 persen, mungkin sekarang naik 70 persen sepertu itu. Saya sudah datang langsung ke sekolah, ternyata sarana dan fasilitas belum memadai,” imbuh Mieke.
Mieke mencontohkan, sekolah negeri di wilayah pinggiran dan yang berada di tengah kota, sarana dan prasarananya berbeda. “Apalagi, tenaga pendidiknya tidak sebanding. Maka, seharusnya Pemerintah Kota tidak kaku dalam penerapan sistem zonasi. Itu semua berproses,” tandasnya.
Ditambahkannya, sebenarnya pada tahun lalu sudah ada kesepakatan bahwa penerapan sistem zonasi dilakukan bertahap. Termasuk soal pembatasan rombongan belajar (rombel).
“Kita kan sudah sepakat, tahun lalu, bahwa pertama kita berlakukan 50 persen dulu, dan untuk tahun ini tidak bisa langsung 90 persen. Kita masih bisa bertahan di 70 persen, tahun depannya mungkin kita bisa 90 persen. Rombel juga dan lain-lain,” pungkasnya.
Mieke menyebutkan, persoalan PPDB ini masih akan dibahas dalam dua pekan ini oleh DPRD, mengingat pelaksanaan PPDB akan berlangsung pada 2 – 11 Juli mendatang.