KPK Periksa Mantan Komisaris Nindya Karya
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan jajaran Komisaris PT. Nindya Karya (Persero) Roestam Sjarief (Komisaris Utama), Sumyana Sukandar (Komisaris) dan Usman Basjah (Komisaris).
Namun KPK mendapatkan informasi dua orang mantan komisaris yaitu Roestam dan Sumyana sudah meninggaldunia. Dengan demikian pemeriksaan dilakukan hanya untuk satu orang yaitu Usman.
“Mantan komisaris PT. Nindya Karya Senin (25/6/2018) telah selesai menjalani proses pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK, salah satu yang diperiksa adalah Usman Basjah. Dua saksi lainnya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ungkap Kabiro KPK Febri Diansyah, Senin (25/6/2018).
Menurut Febri, penyidik KPK mempelajari kembali temuan atau fakta dari pemeriksaan sebelumnya. Penyidik mendalami, apakah masing-masing mantan komisaris perusahaan tersebut mempunyai hubungan antara satu sama lain.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua perusahaan, yaitu PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati sebagai tersangka dari unsur korporasi atau kelompok. PT. Nindya Karya merupakan perusahaan BUMN pertama yang ditetapkan KPK berstatus sebagai tersangka.
Kedua perusahaan tersebut diduga terlibat secara langsung dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga bongkar muat di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Kota Sabang, Provinsi Nangroe Aceh Darusallam (NAD).
Proyek pembangunan tersebut berlangsung antara 2006 hingga 2011. KPK meyakini ada ketidaksesuaian antara anggaran yang dipakai apabila dibandingkan dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. KPK meyakini ada sebagian dari anggaran yang diduga telah diselewengkan.