Dishub DKI Rencanakan Sertifikasi Pengemudi Angkutan Umum

Ilustrasi armada taksi - Foto: Dokumentasi CDN.

JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana melakukan sertifikasi seluruh pengemudi angkutan umum yang beroperasi di wilayah ibukota. Kebijakan tersebut direncanakan akan berlaku di tahun ini.

“Rencananya, pada tahun ini kami akan memberlakukan kebijakan sertifikasi terhadap seluruh pengemudi angkutan umum yang ada di Jakarta,” kata Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Wijatmoko di Jakarta, Senin (25/6/2018).

Kebijakan sertifikasi tersebut merupakan upaya yang dilakukan Dishub DKI dalam rangka meningkatkan kompetensi seluruh pengemudi. Sertifikasi tersebut juga menjadi job protection profesi pengemudi angkutan umum. Dengan sertifikasi maka kinerja dan juga profesionalisme pengemudi diharapkan ikut meningkat.

“Dengan adanya sertifikasi, kami juga bisa menetapkan struktur serta standarisasi gaji atau upah bagi para pengemudi angkutan umum, sehingga kesejahteraannya juga meningkat,” tambah Sigit Wijatmoko.

Kebijakan sertifikasi tersebut kedepannya diharapkan dapat memberi rasa aman dan nyaman bagi penumpang angkutan umum di DKI Jakarta. Dan untuk menjaga kualitas kenyamanan tersebut, dishub juga akan memberlakukan sanksi tegas kepada pengemudi angkutan umum yang membahayakan penumpang.

“Akan ada sanksi tegas yang kami berikan bagi pengemudi yang membahayakan keselamatan penumpang. Sanksi yang tegas itu bisa termasuk pencabutan izin trayek,” pungkas Sigit.

Lihat juga...