KPK Kembali Panggil Bambang Soesatyo

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo -Dok: CDN

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPR Bambang Soesatyo untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e) di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

“Hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bambang Soesatyo sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Politisi Partai Golkar itu telah hadir di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Sedianya, KPK pada Senin (4/6) lalu akan memeriksa Bambang. Namun, saat itu yang bersangkutan berhalangan hadir dengan mengirimkan surat.

“Jadi, agenda lain yang disampaikan itu ada kegiatan membuka acara pasar murah atau bazar di DPR kemudian menjadi narasumber di siang harinya, dan menghadiri acara buka puasa bersama,” ucap Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6).

Irvanto yang merupakan keponakan mantan ketua DPR Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto pada 28 Februari 2018 lalu.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-E dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-E, ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan imbalan atau “fee” sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang “investment company” di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-e. Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[ant]

Lihat juga...