KPK Dukung Sidang Kasus Korupsi SKL BLBI Tetap Dilanjutkan
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh permohonan nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
Ketua Majelis Hakim, Yanto dalam persidangan pada Kamis (30/5/2018) menyebutkan, nota keberatan tersebut tidak berdasar sehingga tidak bisa diterima. Ia menilai surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi 2 unsur, yaitu formil maupun materiil.
Dengan demikian persidangan kasus perkara dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dipastikan tetap dilanjutkan.
Menanggapi hal tersebut, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik dan mendukung keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Persidangan kasus BLBI tetap dilanjutkan dengan mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi yang akan digelar pekan depan di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.
“KPK tentu menyambut baik dan mendukung terkait keputusan Ketua Majelis Halim yang menolak seluruh permohonan atau eksepsi dari terdakwa SAT, dengan demikian persidangan terkait kasus BLBI tersebut akan memasuki tahap baru,” jelas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Menurut Febri surat dakwaan dakwaan yang disusun oleh JPU KPK telah dibuat secara cermat dan teliti, sehingga bantahan-batahan yang disampaikan pengacara atau kuasa hukum terdakwa, semuanya ditolak secara keseluruhan oleh Ketua Majelis Hakim
KPK berharap persidangan kasus BLBI tersebut dikawal bersama-sama agar dapat mengungkap dan membuka tabir dibalik kerumitan kasus korupsi yang disamarkan melalui proses pengambilan kebijakan saat itu, khususnya di bidang ekonomi, perbankan dan kebijakan moneter.
Dalam kasus penerbitan SKL BLBI tersebut diperkirakan berpotensi merugikan anggaran keuangan negara sekitar Rp4,5 triliun. Uang tersebut dipergunakan untuk menyelamatkan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.