Korupsi DPRD Sumut, Fadly Nurzal Ditahan KPK
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Penyidik KPK menahan tersangka mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Fadly Nurzal, Jumat (29/6/2018). Penahanan dilakukan setelah Fadly sempat menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.
KPK pada Jumat (29/6/2018) mengagendakan memangil dan memeriksa empat orang oknum mantan anggota DPRD Sumut. Namun hingga sore, hanya Fadly yang datang. Tiga orang lainnya mangkir tidak memenuhi panggilan. “Tersangka Fadly Murzal langsung menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK di Jakarta,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (29/6/2018).
Fadly merupakan mantan anggota DPRD Sumut pertama yang ditahan KPK. Total ada sekira 38 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses pembahasan dan persetujuan APBD Pemprov Sumut. Sejumlah oknum mantan anggota dewan tersebut, diduga telah menerima uang suap pemberian mantan Gubernur Sumut periode masa jabatan 2009 hingga 2014 Gatot Pujo Nugroho.
Menurut KPK, jumlah uang suap yang diterima masing-masing oknum anggota dewan bervariasi, antara Rp300 juta hingga Rp350 juta. Namun mereka secara sukarela sudah mengembalikan tersebut kepada negara melalui rekening penampungan milik KPK. Tercatat dana yang sudah dikembalikan mencapai Rp5,47 miliar.
Gatot diduga telah menyuap agar anggota dewan menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012 hingga 2014. Kemudian persetujuan mengenai APBD Perubahan Pemprov Sumut 2013 hingga 2014.
Dengan demikian untuk sementara baru satu orang mantan anggota DPRD Sumut yang sudah ditahan penyidik KPK. Masih ada 37 oknum mantan Anggota DPRD Sumut yang belum ditahan. Para mantan anggota DPRD Sumut tersebut, sebelumnya sudah pernah menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan bersama dengan saksi-saksi lainnya di Kejati Sumut di Kota Medan.