Kampanye Akbar Pilkada Padang di Bawah Guyuran Hujan

Editor: Satmoko Budi Santoso

PADANG – Hujan lebat yang mengguyur Kota Padang, tidak menyurutkan masing-masing pendukung paslon dalam menghadiri kampanye akbar Pilkada 2018. Atribut dan sorak-sorai pendukung cukup bersemangat di lokasi kampanye akbar.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Padang pun mengimbau kepada pendukung dan simpatisan paslon dalam Pilkada di Padang agar selalu mematuhi aturan kampanye.

Divisi Hukum Panwaslu Kota Padang, Yunasti Helmy/Foto: Dokumentasi Pribadi

Divisi Hukum Panwaslu Kota padang, Yunasti Helmy, mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan adanya larangan melakukan kampanye hitam, dalam Pasal 69 (b) dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota, dan/atau partai politik.

“Mari ciptakan pilkada badunsanak, tak ada menghina ataupun memburuk-burukkan orang lain,” ujarnya, Sabtu (23/6/2018).

Ia menyebutkan, pasal 69 (c) juga ditegaskan agar tidak melakukan kampanye dengan cara menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

Untuk itu, Panwaslu juga mengimbau agar masyarakat Kota Padang yang berbeda soal pilihan, jangan terpancing emosi ketika kampanye berlangsung.

Seperti diketahui, paslon Emzalmi – Desri Ayunda melaksanakan kampanye terbuka di lapangan Imam Bonjol Padang dan paslon Mahyeldi – Hendri Sapta melakukan kampanye terbuka di GOR H. Agus Salim.

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum Padang juga menyatakan bahwa mulai besok kedua paslon Walikota Padang menjalani masa tenang, dan bagi petahana akan kembali ke jabatan semula.

Lihat juga...