Cuti Bersama, Pemkab Kotim Perketat Pengamanan Kantor

Ilustrasi - Dok CDN

Juga harus dipastikan sambungan listrik ke peralatan elektronik yang beroperasi tersebut dalam keadaan aman.

Pimpinan satuan organisasi perangkat daerah harus memastikan sistem aplikasi yang dipergunakan untuk pelayanan, selalu bisa dimonitor dan diakses oleh admin sistem, sehingga layanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lancar.

“Surat edaran ini sengaja dibuat karena pemerintah daerah merasa penting untuk melakukan pencegahan sejak dini. Seluruh pimpinan satuan organisasi perangkat daerah diharapkan mematuhi apa yang diperintahkan oleh bupati,” harap Multazam.

Antisipasi ini cukup wajar karena cuti bersama Idul Fitri tahun ini cukup panjang. Yakni mulai 11 Juni dan baru masuk kerja pada 21 Juni 2018 sehingga perlu dilakukan antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. (Ant)

Lihat juga...