BPN Kalteng Terapkan ‘Makan Bubur’ dalam Pendaftaran Tanah

“Terkecuali jika terkena Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maka diwajibkan membayar ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat. Tapi, itu bisa dibayar nanti pada saat melakukan aktivitas, baik itu jual beli maupun pengajuan kredit, tidak perlu langsung,” beber Pelopor.

Mengenai adanya masyarakat yang kesulitan mengurus surat keterangan tanah (SKT), maka dipersilahkan membuat pernyataan sesuai format BPN. Inti dari pernyataan tersebut adalah benar-benar miliknya, telah dikuasasi sekian lama secara terus-menerus, tidak ada sengketa dengan pihak lain, dan jika pernyataan tersebut tidak benar bersedia dituntut secara hukum perdata, pidana maupun administrasi negara dan hak kepemilikan dapat dicabut.

“Pernyataan tersebut ditandatangani oleh pemilik tanah dan saksi yang bukan keluarga dua derajat ke samping kiri, kanan, atas dan bawah. Jika ada oknum BPN yang meminta uang kepada masyarakat, akan dikenakan sanksi administrasi hingga pidana,” demikian Pelopor. (Ant)

Lihat juga...