Pemkot Palangka Raya Tidak Memperpanjang PPKM
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), resmi tidak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang berlaku 14 hari sejak 17-31 Januari 2021.
“Surat edaran wali kota, tentang pembatasan kegiatan masyarakat tidak diperpanjang. Artinya kita kembali lagi pada Perwali Nomor 26 tahun 2020,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Senin (1/2/2021).
Meski demikian, secara umum peraturan mengenai PPKM maupun Perwali Nomor 26 tentang Penanganan COVID-19, dan pemulihan ekonomi tersebut tidak jauh berbeda. Salah satu kesamaannya adalah, penerapan protokol kesehatan. Sementara unsur pembedanya adalah, keduanya lebih menekankan pada pengaturan jam operasional, khususnya bagi para pelaku usaha.
Jika selama PPKM sejumlah pengusaha kuliner tertentu maksimal beroperasi pukul 21.00 WIB, maka sejak masa berlaku pembatasan kegiatan masyarakat usai, dapat lebih lama menjalankan usaha. Emi mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan Pemerintah Kota Cantik, selama ini dinilai sudah cukup efektif menurunkan angka RT atau effective reproduction number. “Sebelum pemberlakuan PPKM angka Rt kita mencapai 1,4 sampai kemarin atau akhir tadi malam angka Rt kita 1,06. Artinya ada penurunan rasio penularan yang cukup bagus,” kata wanita berhijab tersebut.
Menurutnya, selama pelaksanaan PPKM, Tim Satgas saat melakukan operasi yustisi berhasil menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan masyarakat perseorangan maupun pelaku usaha. Sejumlah masyarakat dikenakan denda maupun sanksi sosial saat melanggar. Sementara untuk pelaku usaha yang melanggar, seperti membiarkan pelanggan berkerumun atau melebihi jam operasional juga dikenakan sanksi. “Meski PPKM tidak diperpanjang Tim Satgas Kota akan terus memantau dan secara rutin akan melakukan asistensi dan operasi yustisi tentang penerapan protokol kesehatan,” teganya.