JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau gratifikasi, dengan tersangka Dudy Jocom ke penuntutan.
Kasus korupsi yang menjerat Dudy diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. KPK menduga, kasus tersebut berpotensi merugikan anggaran keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, Dudy diduga telah menerima sejumlah commitment fee terkait pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang dibangun di Kabupaten Agam. Dudy juga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.
“KPK hari ini telah melimpahkan sekaligus menyerahkan tersangka Dudy Jocom beserta sejumlah barang bukti dan berkas perkaranya ke penuntutan” kata Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Menurut Febri, dalam waktu tak lama lagi tersangka Dudy Jocom segera menjalani persidangan yang akan digelar di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat ini, yang bersangkutan tinggal menunggu jadwal persidangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara itu, hingga saat ini Dudy masih menjalani masa penahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Jakarta. Selain Dudy, penyidik KPK juga telah menetapkan dan menahan seorang tersangka lainnya, yaitu Budi Rahmat Kurniawan.
Budi merupakan mantan General Manager (GM) PT. Hutama Karya (Persero), salah satu perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kedua tersangka tersebut diduga telah bekerja sama dalam melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain maupun sebuah korporasi atau kelompok.
Dudy merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek pembangunan Gedung IPDN tersebut sedang berjalan. Dudy saat itu masih menjabat menjabat sebagai Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretaris Jenderal (Setjen) Kemendagri Tahun 2011.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total nilai proyek pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sumbar mencapai Rp125 miliar. Sedangkan potensi kerugian anggaran keuangan negara yang diduga dikorupsi diperkirakan mencapai Rp34 miliar.
KPK juga meyakini, bahwa tersangka Dudy dan Budi diduga juga terlibat dalam kasus perkara dugaan penyimpangan keuangan terkait proyek pembangunan Gedung IPDN lainnya yang dibangun di Provinsi Riau.
Menurut laporan BPK, total nilai potensi kerugian keuangan negara terkait pembangunan Gedung IPDN Provinsi Riau diperkirakan mencapai Rp34 miliar. Sedangkan total anggaran nilai proyeknya diperkirakan mencapai Rp91,62 miliar.