Bawaslu Papua Rekomendasikan Pilkada Susulan di Paniai dan Nduga
JAYAPURA – Bawaslu Papua melalui Panwas Nduga dan Paniai merekomendasikan diadakannya pilkada susulan di dua daerah. Pilkada susulan untuk Pilkada Gubernur Papua di Kabupaten Nduga dan pilkada susulan untuk Pilkada Bupati di Kabupaten Paniai.
Anggota Bawaslu Papua Anugrah Pata mengatakan, pihaknya sudah merekomendasikan pilkada susulan di kedua kabupaten tersebut. Hanya saja pemilihan susulan yang dilakukan berbeda kriteria.
Untuk pilgub di Kabupaten Paniai tidak ada masalah karena berjalan sesuai jadwal. Namun pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dierekomendasi untuk dilakukan susulan karena hingga Rabu (27/6/2018) pukul 13.00 WIT belum bisa dilaksanakan. Diusulkan, pemilihan susulan digelar Kamis (28/6/2018).
“Melalui Panwaslu direkomendasikan Pilkada Bupati-Wakil Bupati Paniai susulan dijadwalkan Kamis (28/6/2018). Sementara untuk Pilgub di Kabupaten Nduga juga akan digelar Kamis (28/6/2018) karena anggota KPU tidak ada di tempat,” kata Pata, Rabu (27/6/2018).
Selain di kedua kabupaten tersebut, Bawaslu Papua juga merekomendasikan pemilihan ulang di TPS 05 yang berada di lapangan Jalan Pendidikan Wamena. Hal itu dikarenakan, surat suara dicoblos sendiri oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Karena itu selain diulang, oknum ketua KPPS juga diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Anugrah Pata.
Jumlah pemilih di Kabupaten Paniai 100.843 orang dan memilih di 266 TPS. Sedangkan pemilih di Kabupaten Nduga ada 94.216 orang dan memilih di 421 TPS. (Ant)